Selamat Datang !!!

Bandung Liveable City

Liveable City dalam Peta Kota Bandung

Tampilan ini merupakan hasil persepsi masyarakat terkait kondisi kelayakhunian kota

Fungsi Utama
Bidang PPIPW

  • Kebijakan Teknis

    Pengoordinasian penyusunan kebijakan teknis lingkup perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah

  • Dukungan Teknis

    Pengoordinasian pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah

  • Pemantauan

    Penggordinasian pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis lingkup perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah

  • Pelaporan

    Pengoordinasian pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah lingkup perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah

Dokumen Perencanaan

FAQs

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kota yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota, rencana pola ruang wilayah kota, penetapan kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Download

Dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan vmasa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 atau 2023 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.