Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung Tahun 2024-2026, Peningkatan Kelayakhunian Kota merupakan salah satu dari 4 (empat) tujuan strategis yang telah ditetapkan. Peningkatan  Kelayakhunian Kota memiliki makna terciptanya kota layak huni atau liveable city yang merupakan gambaran sebuah lingkungan dan suasana kota yang nyaman sebagai tempat tinggal dan sebagai tempat untuk beraktifitas.  

Kota layak huni atau liveable city meliputi kelompok aspek fisik (fasilitas perkotaan, prasarana, tata ruang, lingkungan dan lain-lain) dan kelompok aspek non fisik (hubungan sosial, aktivitas ekonomi, dan lain-lain). Kreativitas dan aktivitas warga perlu didukung dengan ruang nyaman yang menciptakan sebuah interaksi dan keselarasan dalam kehidupan perkotaan.

Struktur Organisasi