Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik

Cakupan Pelayanan Air Limbah Domestik
Kewajiban Pemerintah Daerah yaitu untuk memenuhi hak dasar masyarakat
dalam pengolahan air limbah domestik. Air Limbah domestik (rumah tangga)
merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan
perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestik adalah
air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. Meningkatnya kegiatan
manusia dalam rumah tangga mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah cair.