Cakupan Pelayanan Persampahan

Cakupan Pelayanan Persampahan
Pemerintah Kota melalui konsep Otonomi Daerah memiliki kewenangan besar dalam menetapkan kebijakan termasuk kebijakan dalam pelayanan persampahan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah kotanya masing-masing. Pelayanan publik atau pelayanan umum adalah segala bentuk
jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik.